Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Dewan Kota: Tugas, Wewenang dan Hak


 
A+ | Dewan Kota (Dekot) adalah lembaga musyawarah yang bertugas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan di tingkat kota. Dekot juga berperan dalam menyaring aspirasi warga.
Tugas Dewan Kota Berpartisipasi dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat, Menjamin kualitas hidup warga perkotaan, Mengatasi masalah publik, Berperan aktif dalam menyaring aspirasi warga, Memantau penyelesaian masalah di lingkungannya. 

Cara Pemilihan Anggota Dewan Kota

 
Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK) merekrut dan menyeleksi calon anggota Dewan Kota.

Wali Kota/Bupati menetapkan PPDK

Pemprov DKI Jakarta mengkomunikasikan hasil pemilihan calon Dewan Kota kepada DPRD DKI Jakarta

Anggota Dewan Kota (Dekot) di Jakarta adalah perwakilan masyarakat yang bertugas memberikan masukan, saran, serta pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di tingkat kota administratif. 

Berikut adalah tugas, wewenang, dan hak mereka:

1. Tugas Anggota Dewan Kota


Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta, anggota Dewan Kota memiliki tugas utama sebagai berikut:


  • Menyampaikan aspirasi masyarakat di wilayahnya kepada wali kota.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada wali kota terkait perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan permasalahan sosial.
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam aspek pelayanan masyarakat.
  • Membantu menyelesaikan konflik dan permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
  • Menyosialisasikan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat agar lebih transparan dan partisipatif.


2. Wewenang Anggota Dewan Kota


Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, Dewan Kota memiliki beberapa wewenang, antara lain:

  • Meminta keterangan atau klarifikasi dari instansi pemerintah kota administratif terkait kebijakan yang berdampak pada masyarakat.
  • Mengusulkan program atau kebijakan yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
  • Mengadakan rapat dengar pendapat dengan warga untuk menyerap aspirasi.
  • Memonitor kinerja pemerintah kota, termasuk dalam aspek perizinan, tata ruang, dan pelayanan publik.
  • Berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta dalam menyampaikan aspirasi masyarakat di tingkat provinsi.


3. Hak Anggota Dewan Kota


Sebagai perwakilan masyarakat, anggota Dewan Kota berhak:

  • Mendapatkan fasilitas dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mengajukan pendapat atau usulan kepada wali kota mengenai berbagai permasalahan di masyarakat.
  • Mengakses dokumen atau data publik yang relevan dengan tugas mereka.
  • Menghadiri dan mengikuti berbagai kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.


Kedudukan dan Masa Jabatan


Anggota Dewan Kota dipilih melalui mekanisme seleksi yang melibatkan unsur masyarakat dan pemerintah daerah. Masa jabatan mereka umumnya berlangsung selama lima tahun, mengikuti periode pemerintahan daerah.

Perbedaan dengan DPRD DKI Jakarta


Dewan Kota bersifat non-legislatif, tidak memiliki kewenangan membuat perda (peraturan daerah), hanya memberikan masukan dan pengawasan.

Tidak memiliki hak budgeting seperti DPRD, tetapi dapat menyampaikan usulan terkait program pemerintah.

Dewan Kota Jakarta memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Administratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Posting Komentar

0 Komentar