Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Tasikmalaya

 Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Di Tasikmalaya


A+ | Tasikmalaya
- Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran, yang dilakukan oknum ASN di salah satu SD Negeri di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya yang membuat video, berisikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Saori membenarkan adanya temuan video berisikan seorang ASN yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Saat ini kami tengah melakukan penelusuran untuk pemenuhan syarat formil dan materil. Kami juga sudah ke locus tempat video itu dibuat, termasuk meminta keterangaan berbagai pihak, baik Kepala Sekolah ataupun guru yang ada disana" katanya kepada media ini, Selasa (9/1/2024).

Zaki mengatakan, ada dua delik yang bisa diterapkan yakni, Pasal 280 dan 283 Undang - undang Pemilu, terkait larangan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah dan tempat pemerintah. 

"Ini ada ancaman pidananya, juncto pasal 520 dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp. 24 juta," ucapnya.

Sedangkan untuk pasal 283  lanjut Zaki, yakni terkait dengan netralitas ASN, agar peristiwa ini tidak terjadi kembali, ia menghimbau agar ASN tetap mengedepankan Netralitasnya dalam Pemilu.

"Nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN,Kami berharap Pemilu ini berjalan aman dan damai," pungkasnya.

Sementara sebelumnya Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ucu Anwar menyesalkan kejadian ini. Pihaknya lanjut Ucu, menyerahkan penanganan pelanggaran ini ke Bawaslu. "Iya meskipun ASN, kami serahkan dulu penanganannya oleh Bawaslu. Dan jika hasilnya seperti apa, nanti kami tindaklanjuti," katanya.



Posting Komentar

0 Komentar