Header Ads Widget

Header Ads

A+

    Loading......

Contoh Perkenalan Diri Calon PKD dalam Tes Wawancara oleh Panwascam dan Komisioner Bawaslu Kota/Kabupaten

 

 

A+ | Ketika calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dipanggil untuk mengikuti tes wawancara, biasanya akan diminta memperkenalkan diri secara singkat oleh pewawancara yakni Panwascam dan Komisioner Bawaslu Kota/Kabupaten. 

Berikut di bawah ini adalah Contoh Perkenalan Diri Calon PKD dalam Tes Wawancara oleh Panwascam dan Komisioner Bawaslu Kota/Kabupaten

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat pagi/siang/sore,

Yang terhormat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) .... dan Komisioner Bawaslu Kota/Kabupaten...

Perkenalkan, nama saya ....., saya adalah calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa .... Pada kesempatan ini, izinkan saya memperkenalkan diri dan menjelaskan motivasi serta kemampuan saya dalam mengemban tugas sebagai pengawas pemilu.

Dalam bekerja, saya selalu menempatkan integritas sebagai nilai utama. Integritas bagi saya adalah kejujuran dan tanggung jawab yang harus dilakukan dalam setiap pekerjaan. Saya memiliki pengalaman dan kemampuan yang cukup dalam menjaga integritas, terutama dalam konteks pengawasan pemilu. Selain itu, saya memiliki motivasi yang tinggi dan mampu bekerja di bawah tekanan sebagai pengawas pemilu.

Saya juga memiliki pengetahuan yang cukup tentang permasalahan-permasalahan yang pernah timbul dalam pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Saya telah mempelajari cara mengatasi masalah tersebut guna mengantisipasi jika permasalahan serupa muncul lagi pada pemilihan mendatang.

Untuk menjalankan tugas pengawasan, saya akan melakukan koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan peserta pemilihan, serta melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Saya akan mencatat seluruh proses dan potensi pelanggaran yang terjadi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran juga menjadi fokus utama saya. Langkah-langkah preventif akan saya lakukan seperti memberikan himbauan kepada penyelenggara kampanye dan/atau peserta pemilu untuk bekerja dan melaksanakan tahapan sesuai aturan perundangan, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi pedoman utama dalam setiap tahap pemilu. Selain itu, pelaksanaan pemilihan kepala daerah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.

Adapun strategi saya dalam meningkatkan pengawasan partisipatif di wilayah kelurahan/desa tempat saya bertugas adalah dengan melakukan koordinasi secara intensif kepada stakeholder pemilu, para pemuda karang taruna, dan juga tokoh masyarakat. Dengan kolaborasi dan pelibatan unsur masyarakat secara aktif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Demikian perkenalan dan penjelasan singkat mengenai visi, misi, dan strategi saya sebagai calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. Saya berharap dapat diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.

Terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Posting Komentar

0 Komentar