A+ | Industri pelayaran telah menjadi salah satu sektor utama dalam perekonomian global, memfasilitasi perdagangan internasional dan menghubungkan berbagai negara di seluruh dunia. Namun, dampak lingkungan dari operasi kapal telah menjadi perhatian besar, terutama dalam konteks emisi karbon dioksida (CO2) dan dampaknya terhadap perubahan iklim global.
Tantangan Karbon di Industri Pelayaran:
Dengan sekitar 90% dari perdagangan global dilakukan melalui jalur laut, industri pelayaran secara signifikan berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca. Kapal-kapal besar menggunakan bahan bakar berat yang kaya akan sulfur dan karbon, yang menghasilkan emisi yang besar. Diperkirakan bahwa sektor pelayaran bertanggung jawab atas sekitar 2-3% dari total emisi global CO2.
Solusi: De-Karbonisasi:
Untuk mengatasi tantangan ini, industri pelayaran telah memfokuskan upayanya pada de-karbonisasi, dengan tujuan mengurangi atau menghilangkan emisi CO2 dari operasi kapal. Berbagai solusi telah diusulkan dan diimplementasikan untuk mencapai tujuan ini, termasuk:
1. Penggunaan Bahan Bakar Alternatif: Salah satu pendekatan utama adalah menggantikan bahan bakar fosil tradisional dengan bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti LNG (gas alam cair), metanol, hidrogen, atau biofuel.
2. Teknologi Efisiensi Energi: Penelitian dan pengembangan terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi energi kapal, termasuk penggunaan sistem propulsi yang lebih efisien, desain kapal yang lebih aerodinamis, dan penggunaan teknologi untuk mengurangi gesekan air.
3. Kapal Listrik dan Hybrid: Penggunaan teknologi listrik dan hybrid juga menjadi fokus, dengan kapal-kapal listrik dan kapal hybrid yang memanfaatkan kombinasi antara mesin diesel dan motor listrik.
Regulasi Perundangan:
Pemerintah dan lembaga internasional telah menetapkan regulasi perundangan yang mengatur emisi kapal dan mendorong industri pelayaran untuk beralih ke solusi yang lebih ramah lingkungan. Beberapa regulasi kunci termasuk:
1. Konvensi MARPOL: Konvensi MARPOL (Konvensi Internasional untuk Mencegah Polusi oleh Kapal) adalah perjanjian internasional yang mengatur emisi dan polusi dari kapal, termasuk batasan terhadap emisi sulfur dan nitrogen oksida.
2. IMO 2020: Peraturan baru dari Organisasi Maritim Internasional (IMO) mengenai batas kandungan sulfur dalam bahan bakar kapal, membatasi kandungan sulfur dari 3.5% menjadi 0.5%, dengan tujuan mengurangi emisi sulfur.
3. EU MRV dan IMO DCS: Regulasi Uni Eropa tentang Pemantauan, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) dan Sistem Pelaporan Bahan Bakar Kapal Organisasi Maritim Internasional (DCS) memerlukan kapal-kapal untuk melaporkan emisi CO2 mereka, mendorong transparansi dan akuntabilitas.
bersambung ke ... (De-karbonisasi sebagai Peluang)
0 Komentar