A+ | Jakarta, 21 Mei 2024 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak era Gubernur Basuki TP, telah menerbitkan peraturan yang melarang kendaraan bermotor berusia lebih dari 10 tahun untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebijakan ini secara perlahan diberlakukan pada era Gubernur Anies Baswedan dengan peraturan pendamping lainnya seperti kewajiban uji KIR, hal itu diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara dan mengatasi masalah kemacetan yang semakin parah di ibu kota.
Dengan berlakunya Undang-Undang (UU) baru mengenai Jakarta sebagai kota aglomerasi, bukan lagi ibukota, melainkan kota global, masyarakat dihadapkan pada tantangan bagaimana memanfaatkan kendaraan mereka yang telah melampaui batas usia tersebut.
Beberapa perusahaan lokal semisal PT Solar Panel Indonesia dan beberapa perusahaan lain telah melakukan inovasi teknologi terkait kebijakan tersebut.
Mengapa Kebijakan Ini Diberlakukan?
Kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Mengurangi Polusi Udara: Kendaraan tua umumnya memiliki emisi gas buang yang lebih tinggi, sehingga berkontribusi signifikan terhadap polusi udara.
2. Mengurangi Kemacetan: Dengan membatasi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat berkurang.
3. Meningkatkan Keselamatan: Kendaraan yang lebih tua mungkin tidak memiliki fitur keselamatan yang memadai dan berisiko mengalami kerusakan yang bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?
Bagi pemilik kendaraan yang terkena dampak kebijakan ini, berikut adalah beberapa cara untuk memanfaatkan kendaraan mereka:
1. Dijual atau Ditukar Tambah:
- Pasar Kendaraan Bekas: Pemilik bisa menjual kendaraan mereka di pasar kendaraan bekas, baik secara langsung kepada individu atau melalui dealer.
- Program Tukar Tambah: Banyak dealer mobil baru menawarkan program tukar tambah di mana pemilik kendaraan tua bisa mendapatkan diskon untuk pembelian kendaraan baru.
2. Didaur Ulang:
- Penjualan Spare Part: Kendaraan yang sudah tua bisa dibongkar dan bagian-bagian yang masih bagus dijual sebagai suku cadang.
- Scrapping: Kendaraan yang sudah tidak layak jalan dapat dijual ke perusahaan daur ulang yang akan memproses logam dan material lain untuk digunakan kembali.
3. Kendaraan Hibah atau Donasi:
- Lembaga Sosial: Beberapa lembaga sosial menerima kendaraan sebagai donasi, yang kemudian bisa digunakan untuk mendukung operasional mereka atau dijual untuk mengumpulkan dana.
- Sekolah atau Lembaga Pendidikan: Kendaraan bisa dihibahkan ke sekolah teknik atau lembaga pendidikan lainnya sebagai alat praktik bagi siswa.
4. Penggunaan di Luar Jakarta:
- Relokasi: Kendaraan yang tidak lagi bisa digunakan di Jakarta masih bisa dipindahkan dan digunakan di daerah lain yang belum menerapkan batasan usia kendaraan yang ketat.
- Transportasi Pedesaan: Di daerah pedesaan, kendaraan tua sering masih sangat berguna dan dibutuhkan.
5. Konversi dan Modifikasi:
- Konversi ke Kendaraan Listrik: Ada beberapa program dan perusahaan yang menawarkan jasa konversi kendaraan bermotor menjadi kendaraan listrik, yang ramah lingkungan dan bisa mendapat izin operasional baru.
- Penggunaan Alternatif: Kendaraan bisa dimodifikasi untuk keperluan lain seperti digunakan sebagai kafe mobil, toko keliling, atau kendaraan promosi.
Kesimpulan
Dengan kebijakan baru yang melarang perpanjangan STNK bagi kendaraan berusia lebih dari 10 tahun, masyarakat Jakarta perlu mencari alternatif untuk memanfaatkan kendaraan mereka yang terdampak. Melalui penjualan, daur ulang, donasi, relokasi, atau konversi, kendaraan-kendaraan ini masih memiliki nilai dan manfaat yang bisa dioptimalkan. Upaya ini tidak hanya membantu pemilik kendaraan untuk mengatasi dampak kebijakan, tetapi juga mendukung upaya lingkungan dan keselamatan di kota Jakarta.
📱MAHAR PRASTOWO
0 Komentar