UA (52) diamankan Satres Narkoba Polres
Siak dengan barang bukti 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat
kotor 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,
M.S.I. melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.
menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di
lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung
memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi
tersebut," ucap AKP Riza.
AKP Riza Effyandi menjelaskan pada hari
Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, ia mendapat informasi dari
masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di
jalan sultan syarif kasim RT 10 RW 08 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba memerintahkan
personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu untuk
melakukan penyelidikan.
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, di
tempat yang sama, personil Sat Resnarkoba polres siak menangkap dan mengamankan
1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama UA, setelah dilakukan
penggeledahan, ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu diletakkan di
sebuah pohon sawit. Setelah dilakukan introgasi, UA mengaku bahwa benar
narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari TS (DPO),"
terang AKP Riza.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba
mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telephon genggam yang
digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak
pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat
khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui
tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera
melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,"
tutup AKP Riza.
Sumber Humas Polres Siak
0 Komentar