Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Lembaga Tinggi Negara RI Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945

A+ | Tata Negara - Fungsi, kedudukan, dan kewenangan lembaga tinggi negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disahkan sejak 18 Agustus 1945. UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali, mulai dari tahun 1999 - 2002. Salah satunya perubahan terhadap sistem ketatanegaraan atau struktur lembaga tinggi negara.

UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali, mulai dari tahun 1999 - 2002. Salah satunya perubahan terhadap sistem ketatanegaraan atau struktur lembaga tinggi negara.


Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD 1945




MPR: Sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan tak terbatas. 

DPR: Sebelum amandemen, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada presiden.

MA: Kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung. MA bersifat mandiri dan tidak boleh diengaruhi oleh kekuasaan lain.

BPK: Badan Pemeriksa Keuangan berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.

DPA: Dewan Pertimbangan Agung berfungsi memberikan masukan atau pertimbangan kepada presiden.


 Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD 1945





MPR: Setelah amandemen, kedudukan MPR menjadi setara dengan lembaga negara lainnya di bawah UUD 1945. MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai Undang-Undang atau UU.

DPR: Setelah amandemen, kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan semakin diperkuat karena DPR berwenang membuat UU.

Presiden dan Wakil Presiden: Setelah amandemen, rakyat memiliki hak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung melalui pemilu. Presiden dan Wakil Presiden memegang kekuasaan pemerintah dan berwenang mengesahkan RUU menjadi UU.

DPD: Dewan Perwakilan Daerah adalah perwakilan daerah dalam sistem ketatanegaraan. DPR berwenang mengajukan RUU kepada DPR terkait otonomi daerah.

BPK: BPK memiliki tugas dan wewenang strategis mengenai sumber dan anggaran keuangan negara. BPK melaporkan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.

MA: Setelah amandemen, MA membawahi badan peradilan dalam wilayah peradilan umum peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

MK: Bersama MA, MK memegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menguji UU terhadap UUD.

KY: Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berhak mengusulkan pengangkatan hakim agung. (*)


Posting Komentar

0 Komentar