Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Penting! Pengumuman Panitia Pemilihan Dewan Kota Jakarta Timur 2024-2029


A+ | Jakarta Timur - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Dewan Kota Periode Masa Bakti 2024-2029, Panitia Pemilihan Dewan Kota Jakarta Timur menyampaikan informasi penting kepada Para Camat dan Para Lurah di wilayah tersebut.

1. Pemilihan Dewan Kota didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui drive bit.ly/PEMILIHAN_DEWAN_KOTA_TAHUN_2024.

2. Para pihak yang memiliki pertanyaan terkait pelaksanaan Pemilihan Dewan Kota dapat mengakses informasi melalui link bit.ly/PERTANYAAN_PEMILIHAN_DEWA_KOTA.

3. Sosialisasi Pemilihan Dewan Kota di tingkat Kelurahan akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2024 untuk beberapa kecamatan seperti Matraman, Jatinegara, Pulo Gadung, Cakung, dan Duren Sawit, serta tanggal 3 Mei 2024 untuk kecamatan seperti Makasar, Kramat Jati, Pasar Rebo, Ciracas, dan Cipayung.

4. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) direncanakan berlangsung pada tanggal 6–12 Mei 2024.

5. Tahapan pelaksanaan Pemilihan Dewan Kota di tingkat Kelurahan mencakup pengumuman, pendaftaran, pengumuman daftar bakal calon, pelaksanaan pemilihan, penyerahan berita acara pemilihan, dan verifikasi berkas yang akan diusulkan kepada Camat, dengan jadwal yang telah ditetapkan.

6. Kecamatan akan menerima, menghimpun, dan melakukan verifikasi berkas pada tanggal 14–17 Juni 2024.

7. Para calon diingatkan untuk menyertakan semua kelengkapan berkas yang diperlukan, seperti Surat Dukungan Pencalonan dan Surat Pernyataan Kesanggupan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Batas akhir Kecamatan untuk menyampaikan berkas hasil pemilihan kepada Walikota adalah tanggal 18 - 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.

Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam persiapan Pemilihan Dewan Kota agar berjalan lancar dan demokratis.




Posting Komentar

0 Komentar