A+ | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Indonesia telah menetapkan persyaratan dukungan yang harus dipenuhi oleh calon gubernur, bupati, dan walikota independen. Peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Syarat Dukungan untuk Calon Gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10% dukungan.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: minimal 8,5% dukungan.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: minimal 7,5% dukungan.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% dukungan.
Syarat Dukungan untuk Calon Bupati dan Walikota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: minimal 10% dukungan.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: minimal 8,5% dukungan.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: minimal 7,5% dukungan.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% dukungan.
Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Proses Pemenuhan Syarat Dukungan:
Proses pemenuhan syarat dukungan calon independen dilakukan dengan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk gubernur, bupati, dan walikota.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang harus dipatuhi:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan ketentuan yang telah ditetapkan, calon independen harus mempersiapkan strategi yang matang untuk memperoleh dukungan yang memadai dari masyarakat. Tahapan-tahapan tersebut juga harus dijalani dengan teliti dan cermat agar proses pencalonan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
0 Komentar