Kedudukan DKPP dalam Pemilu Berintegritas
Dalam menjalankan tugasnya, DKPP merumuskan kode etik dan hukum acara penegakan KEPP. Kegiatan ini mencakup sosialisasi KEPP kepada masyarakat dan peserta pemilu serta pendidikan bagi penyelenggara pemilu. DKPP juga bertugas menerima laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran KEPP, memeriksa, mengadili, dan memutuskan kasus pelanggaran.
Tugas dan Kewenangan DKPP
DKPP memiliki beberapa tugas dan kewenangan penting, yaitu menerima aduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan atas aduan atau laporan, memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan dan bukti, serta memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Putusan yang diberikan oleh DKPP kemudian disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Dasar Hukum dan Prinsip-Prinsip Kode Etik
Penegakan KEPP didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta beberapa peraturan DKPP, termasuk Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021. Prinsip-prinsip KEPP meliputi integritas dan profesionalitas, dengan penekanan pada aspek kejujuran, kemandirian, keadilan, akuntabilitas, serta kepastian hukum, aksesibilitas, ketertiban, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalisme, efektivitas, efisiensi, dan kepentingan umum.
Asas Persidangan DKPP
Proses persidangan di DKPP dilakukan dengan asas sederhana, cepat, dan tanpa biaya. Ini berarti bahwa pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien, dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut, serta tanpa dipungut biaya bagi para pihak yang berperkara.
Tantangan Penyelenggaraan Pilkada
Tantangan utama dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 mencakup aspek integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu harus mampu menjaga netralitas dan adil dalam mengakomodasi masukan, menjalankan mekanisme sesuai peraturan, serta mengantisipasi masalah surat suara dan manajemen kesehatan.
Penutup
Unu Herlambang menggarisbawahi pentingnya partisipasi penuh dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, media, dan masyarakat untuk menjaga kredibilitas Pilkada 2024. Netralitas penyelenggara pemilu harus selalu dijaga, dan peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemilu yang profesional sangat diperlukan untuk suksesnya Pilkada mendatang.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penegakan kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan baik, sehingga menghasilkan pemilu yang berintegritas dan kredibel.
0 Komentar