Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

PP Nomor 25/2024 Buka Peluang Freeport Perpanjang Izin Hingga 2061

 


A+ | Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang membuka peluang bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) mereka hingga tahun 2061. Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dan memerlukan analisis mendalam mengenai dampaknya, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, maupun politik.


Latar Belakang dan Substansi Peraturan

PP Nomor 25 Tahun 2024 mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal 195 A dan 195 B, diatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dapat diperpanjang setelah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut mencakup:

1. Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Terintegrasi: Perusahaan harus memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian dalam negeri.
2. Ketersediaan Cadangan: Perusahaan harus memiliki cadangan yang cukup untuk operasional.
3. Kepemilikan Saham: 51% saham perusahaan harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia, dengan 10% saham dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN.
4. Peningkatan Penerimaan Negara: Perusahaan harus menunjukkan upaya peningkatan penerimaan negara.
5. Komitmen Investasi Baru: Perusahaan harus berkomitmen melakukan investasi baru, baik dalam bentuk eksplorasi lanjutan maupun peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian.



Dampak Ekonomi

Pengesahan peraturan ini berpotensi memberikan dampak signifikan bagi ekonomi Indonesia. PT Freeport Indonesia merupakan salah satu penghasil devisa terbesar melalui ekspor emas dan tembaga. Dengan perpanjangan izin hingga 2061, diharapkan kontribusi PTFI terhadap perekonomian Indonesia akan terus berlanjut. Beberapa dampak ekonomi yang diharapkan antara lain:

- Peningkatan Investasi Asing: Kepastian perpanjangan izin dapat meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi di Indonesia.
- Penerimaan Negara: Peraturan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari pajak, royalti, dan dividen.
- Penciptaan Lapangan Kerja: Keberlanjutan operasi PTFI akan menjaga dan mungkin menambah jumlah lapangan kerja di sektor pertambangan.



Dampak Lingkungan

Namun, keberlanjutan operasi tambang ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan. Tambang Grasberg di Papua, yang dioperasikan oleh PTFI, merupakan salah satu tambang terbuka terbesar di dunia. Aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan berbagai isu lingkungan seperti:

- Kerusakan Ekosistem: Penambangan skala besar berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan.
- Polusi dan Limbah Tambang: Pengelolaan limbah tambang yang tidak tepat dapat mencemari sungai dan tanah di sekitar area tambang.
- Pengaruh terhadap Masyarakat Lokal: Eksplorasi dan operasi tambang dapat berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat adat di sekitar area tambang.


Aspek Politik dan Sosial

Keputusan Presiden Jokowi juga memiliki implikasi politik dan sosial yang penting. Dukungan dari pemerintah pusat terhadap perpanjangan izin ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik, namun juga dapat menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

- Transparansi dan Akuntabilitas: Proses perpanjangan izin harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk menghindari tuduhan korupsi dan kolusi.
- Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan masyarakat lokal, terutama masyarakat adat, dalam proses pengambilan keputusan sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati.
- Keseimbangan Kepentingan: Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.


Kesimpulan

Perpanjangan izin PT Freeport Indonesia hingga 2061 merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan keberlanjutan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional. Namun, langkah ini harus disertai dengan upaya yang serius untuk mengelola dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan peraturan ini.

Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya membawa harapan baru bagi ekonomi Indonesia, tetapi juga tantangan besar yang memerlukan pengawasan ketat dan komitmen bersama dari semua pihak terkait.



📞📱MAHAR PRASTOWO


Posting Komentar

0 Komentar