Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Analisa Situasi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di DKI Jakarta




A+ | Provinsi DKI Jakarta terus menghadapi tantangan dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dari UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di wilayah ini, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi.

 

Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk:

- Kekerasan Seksual: Tindakan pemaksaan hubungan seksual atau pelecehan seksual.

- Penelantaran: Kurangnya perhatian dan perawatan yang memadai terhadap kebutuhan dasar anak.

- Kekerasan Fisik: Tindakan yang menyebabkan cedera fisik, seperti pemukulan atau penganiayaan.

- Kekerasan Psikis: Tindakan yang menyebabkan tekanan mental, seperti ancaman, intimidasi, atau penghinaan.

- Eksploitasi: Penggunaan perempuan dan anak untuk keuntungan pribadi, seperti perdagangan manusia atau eksploitasi seksual.


Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk:

- Rumah: Lingkungan rumah tangga, dimana kekerasan domestik sering terjadi.

- Sekolah: Tempat dimana anak-anak seharusnya merasa aman dan terlindungi.

- Lingkungan Kerja: Tempat dimana perempuan seringkali mengalami pelecehan atau eksploitasi.



Kekerasan berbasis gender seringkali berakar dari ketidaksetaraan gender, diskriminasi, relasi kuasa yang timpang, dan kurangnya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Norma, sikap, dan struktur masyarakat yang menciptakan ketidakadilan gender juga berkontribusi terhadap tingginya angka kekerasan ini.


Kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki dampak yang luas:
- Fisik: Cedera, kecacatan, hingga kematian.
- Psikis: Kesedihan, ketakutan, depresi, hingga upaya bunuh diri.
- Sosial-Ekonomi: Kehilangan relasi sosial, ketergantungan ekonomi.
- Spiritual: Gangguan pada nilai-nilai moral dan praktik agama.
- Pola Pikir dan Perilaku: Perubahan sikap, perilaku negatif, kesulitan dalam pengambilan keputusan, dan masalah akademis pada anak.

 

Identifikasi Dugaan Kekerasan


Tanda-tanda kekerasan pada perempuan dan anak bisa dikenali melalui:
- Luka fisik yang tidak wajar.
- Ketakutan yang berlebihan terhadap pasangan atau orang dewasa tertentu.
- Perilaku yang tidak sesuai usia pada anak, seperti mengompol atau agresif.
- Kehamilan pada anak usia di bawah 14 tahun.
- Penyakit menular seksual pada anak.


Penanganan Kasus Kekerasan


Penanganan kasus kekerasan membutuhkan pendekatan yang komprehensif:
- Medis/Kesehatan: Penanganan cedera fisik dan kondisi kesehatan.
- Psikososial: Dukungan emosional dan psikologis tanpa stigma.
- Keamanan dan Perlindungan, Termasuk rumah aman bagi korban.
- Hukum dan Keadilan: Pendampingan hukum, perlindungan dalam proses hukum.

 

Layanan UPT Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta

 
UPT Pusat PPA menyediakan berbagai layanan bagi korban kekerasan, termasuk:
- Penerimaan pengaduan dan assessment.
- Visitasi ke rumah, sekolah, dan rumah sakit.
- Rujukan ke rumah aman dan layanan medis.
- Pendampingan psikologis dan hukum.


Akses Layanan

Korban kekerasan dapat mengakses layanan UPT Pusat PPA melalui call center 24 jam, hotline 081317617622, atau datang langsung ke kantor UPT dan pos pengaduan yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta.


Kesimpulan
 
Analisa situasi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan penanganan terpadu dari berbagai pihak. Upaya pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak serta memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka.




Disarikan dari paparan Yuli Handayani, M.Psi., UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DKI Jakarta pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Anak Bagi Kader Dasawisma dan PKK Kelurahan Kebon Pala Makasar Jakarta Timur, Rabu, 10 Juli 2024

Posting Komentar

0 Komentar