Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Panwascam Makasar Tekankan Pentingnya Netralitas Aparatur dalam Pemilihan Serentak 2024


Anggota Panwascam Makasar Suci Ramadhani, Pentingnya Netralitas Aparatur dalam Pemilihan Serentak 2024


A+ | Jakarta - Dalam rangka memastikan integritas dan kejujuran Pemilihan Serentak 2024, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Makasar, Suci Ramadhani, menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Forum Warga yang digelar di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Minggu 21 Juli 2024.

Menurut Suci Ramadhani, netralitas aparatur adalah kunci utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang selama proses pemilihan. "Netralitas ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur larangan bagi pejabat negara untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon manapun," ujarnya.


Dasar Hukum yang Mengatur Netralitas

Netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri diatur secara tegas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 71 ayat 1 melarang keterlibatan aparatur negara dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Selain itu, Pasal 70 ayat 1 juga menegaskan larangan bagi pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri/TNI, dan kepala desa untuk terlibat dalam kampanye pasangan calon.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah mengeluarkan surat imbauan Nomor 897/PM.00/K1/06/2024 yang menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara dalam pemilihan. Surat ini bertujuan untuk memastikan semua aparat negara bertindak secara netral dan tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik tertentu.


Jenis Pelanggaran dan Sanksi 

Dalam Pemilihan Serentak 2024, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang diawasi, termasuk pelanggaran administratif, pidana, kode etik, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat keberatan dan jenis pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius yang dilarang keras. Untuk memastikan integritas pemilihan, masyarakat diminta untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye dan pemungutan suara.

Dengan adanya pengawasan ketat dan peraturan yang jelas, diharapkan Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung dengan adil, demokratis, dan memberikan hasil yang mencerminkan kehendak rakyat. Netralitas aparatur sipil negara dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam mewujudkan proses pemilihan yang transparan dan terpercaya.

Forum Warga yang bertujuan menggiatkan pengawasan partisipatif ini digelar di 5 (lima) kelurahan sekecamatan Makasar Jakarta Timur yaitu kelurahan Pinang Ranti, Halim Perdana Kusuma, Makasar, Cipinang Melayu dan Kebon Pala.

 

Posting Komentar

0 Komentar