![]() |
Anggota Panwascam Makasar Suci Ramadhani, Pentingnya Netralitas Aparatur dalam Pemilihan Serentak 2024 |
A+ | Jakarta -
Dalam rangka memastikan integritas dan kejujuran Pemilihan Serentak
2024, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Makasar, Suci
Ramadhani, menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN),
TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. Hal ini disampaikan dalam
kegiatan Forum Warga yang digelar di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan
Makasar, Jakarta Timur, Minggu 21 Juli 2024.
Menurut
Suci Ramadhani, netralitas aparatur adalah kunci utama dalam mencegah
potensi penyalahgunaan wewenang selama proses pemilihan. "Netralitas ini
sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur larangan bagi
pejabat negara untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau
merugikan pasangan calon manapun," ujarnya.
Dasar Hukum yang Mengatur Netralitas
Netralitas
aparatur sipil negara, TNI, dan Polri diatur secara tegas dalam UU
Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 71 ayat 1 melarang keterlibatan aparatur
negara dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Selain
itu, Pasal 70 ayat 1 juga menegaskan larangan bagi pejabat BUMN/BUMD,
ASN, anggota Polri/TNI, dan kepala desa untuk terlibat dalam kampanye
pasangan calon.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah
mengeluarkan surat imbauan Nomor 897/PM.00/K1/06/2024 yang menegaskan
larangan penggunaan fasilitas negara dalam pemilihan. Surat ini
bertujuan untuk memastikan semua aparat negara bertindak secara netral
dan tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik tertentu.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Dalam
Pemilihan Serentak 2024, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang
diawasi, termasuk pelanggaran administratif, pidana, kode etik, dan
peraturan perundang-undangan lainnya. Setiap pelanggaran akan dikenai
sanksi sesuai dengan tingkat keberatan dan jenis pelanggarannya, mulai
dari sanksi administratif hingga pidana.
Politik uang merupakan
salah satu bentuk pelanggaran serius yang dilarang keras. Untuk
memastikan integritas pemilihan, masyarakat diminta untuk aktif
melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye
dan pemungutan suara.
Dengan adanya pengawasan ketat dan
peraturan yang jelas, diharapkan Pemilihan Serentak 2024 dapat
berlangsung dengan adil, demokratis, dan memberikan hasil yang
mencerminkan kehendak rakyat. Netralitas aparatur sipil negara dan
penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam mewujudkan proses
pemilihan yang transparan dan terpercaya.
Forum Warga yang
bertujuan menggiatkan pengawasan partisipatif ini digelar di 5 (lima)
kelurahan sekecamatan Makasar Jakarta Timur yaitu kelurahan Pinang
Ranti, Halim Perdana Kusuma, Makasar, Cipinang Melayu dan Kebon Pala.
0 Komentar