![]() |
Direktur KBH Pemilu, Jomson Samosir (tengah) didampingi ketua Panwascam Makasar Julianus H Nainggolan (kanan) dan Maulana Ikhsanul Haq (kiri) | foto: Iwan Liem |
A+ | Jakarta, 29 Juli 2024 - Panwaslu Kecamatan Makasar melalui Direktur KBH Pemilu, Jomson Samosir, S.H., menyampaikan pemaparan materi prosedur penanganan pelanggaran pemilihan dalam kegiatan rapat kerja teknis Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur.
Kegiatan ini berlangsung di Zam-Zam Resto, Jl Komodor Halim Perdana Kusuma, pada Senin 29 Juli 2029 dan dihadiri ASN pejabat kesekretariatan Panwascam Makasar Nurul Izzah, ketua Panwascam Makasar Julianus Halanson Nainggolan beserta anggota yakni Maulana Ikhsanul Haq dan Suci Ramadhani, PKD serta staf Panwascam. Tampak pula komisioner Bawaslu Jakarta Pusat periode lalu Cecep A Rukman yang tetap concern terhadap masalah kepemiluan.
Kegiatan ini berlangsung di Zam-Zam Resto, Jl Komodor Halim Perdana Kusuma, pada Senin 29 Juli 2029 dan dihadiri ASN pejabat kesekretariatan Panwascam Makasar Nurul Izzah, ketua Panwascam Makasar Julianus Halanson Nainggolan beserta anggota yakni Maulana Ikhsanul Haq dan Suci Ramadhani, PKD serta staf Panwascam. Tampak pula komisioner Bawaslu Jakarta Pusat periode lalu Cecep A Rukman yang tetap concern terhadap masalah kepemiluan.
Dijelaskan Jomson Samosir mengenai dasar hukum dan ketentuan umum prosedur ini berlandaskan pada beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang semuanya mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 juga menjadi acuan utama dalam penanganan pelanggaran pemilihan.
Soal mekanisme laporan dan kajian awal adanya laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, pemantau pemilihan terdaftar, atau peserta pemilihan. Laporan harus diajukan paling lambat 7 hari setelah dugaan pelanggaran diketahui, dan dapat disertai dengan bukti yang mendukung.
"Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memastikan laporan memenuhi syarat formal dan materil, yang kemudian dicatat dalam buku register laporan," jelas Jomson.
Dalam hal penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, Bawaslu, termasuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, berwenang menerima laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dibantu oleh penyidik dan jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Proses ini mencakup penelusuran informasi awal hingga penyusunan kajian dugaan pelanggaran, yang semuanya harus dilakukan secara sistematis dan sesuai prosedur.
Adapun dalam hal tenggang waktu dan klarifikasi Bawaslu dalam memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak terhadap sebuah laporan, tenggang waktunya adalah 3 (tiga) hari plus 2 (dua) hari dalam hari kalender (termasuk tanggal merah) dari setelah laporan diterima. Proses klarifikasi dapat melibatkan pihak terkait secara langsung atau melalui media daring, terutama dalam situasi tertentu seperti kendala geografis atau keadaan darurat.
Dalam rangka menghadapi pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024, Jomson Samosir menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk terus memperkuat kapasitas melalui simulasi prosedur penanganan pelanggaran, termasuk penerimaan laporan, pemberkasan, dan klarifikasi. Alat bukti seperti foto dan video menjadi komponen penting dalam mendokumentasikan dugaan pelanggaran.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam mengawal jalannya pemilihan serentak, serta upaya Bawaslu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran pemilihan.
"Pengawas pemilu perlu meningkatkan penguatan kapasitas melalui Rakor, Raker dalam rangka meningkatkan SDM jajaran pengawas pemilu, khususnya Panwascam dan PKD dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta tahun 2024," tutupnya.
"Pengawas pemilu perlu meningkatkan penguatan kapasitas melalui Rakor, Raker dalam rangka meningkatkan SDM jajaran pengawas pemilu, khususnya Panwascam dan PKD dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta tahun 2024," tutupnya.
0 Komentar