Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Polisi Amankan ARM Terkait Kepemilikan Sajam Jenis Pisau Penikam

A+ | Bitung - Sebuah operasi patroli rutin yang dilakukan oleh tim Tarsius Polres Bitung pada Sabtu (10/8/2024) dini hari berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARM (18) tahun. Pemuda tersebut ditemukan menyimpan dua bilah senjata tajam jenis pisau penikam. Penangkapan ini dilakukan setelah tim mencurigai sebuah mobil Avanza hitam dengan nomor polisi DB 1997 RV yang terparkir dengan mesin menyala di kompleks pasar Girian.

Patroli yang dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA itu awalnya bertujuan untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Bitung. Namun, kecurigaan tim meningkat ketika mereka mendapati mobil yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi mesin menyala, tetapi tanpa aktivitas di dalamnya. Ketika tim turun untuk melakukan pemeriksaan, ditemukan ada dua lelaki dan tiga wanita di dalam mobil tersebut.

Penemuan Sajam di Mobil dan Kos-Kosan

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebuah senjata tajam jenis pisau badik yang disembunyikan di bawah karpet mobil. Kedua lelaki di dalam mobil, yang kemudian diidentifikasi sebagai Abdul Rifa'i Ngadi dan Andito Putra, mengaku bahwa pisau tersebut bukan milik mereka. Mereka menjelaskan bahwa mereka baru saja menggunakan mobil tersebut, dan pengguna sebelumnya adalah seorang lelaki bernama ARM.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Tarsius segera menuju ke kos-kosan ARM yang berada di kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Saat tiba di lokasi, ARM ditemukan sedang tertidur dengan sebilah pisau penikam terletak di dekat kepalanya. Setelah dibangunkan dan diinterogasi, ARM mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya, termasuk pisau yang sebelumnya ditemukan di mobil.


Pengakuan dan Keterangan Saksi

Pengakuan ARM diperkuat oleh keterangan seorang saksi, Rahmad Reyhan, yang menyatakan bahwa ia melihat ARM sering membawa senjata tajam tersebut saat bepergian. Bahkan, Rahmad mengungkapkan bahwa ARM pernah menyatakan dirinya sebagai buronan polisi terkait kasus tawuran antar kampung (tarkam) menggunakan senjata tajam.

ARM bersama dengan barang bukti dua bilah pisau penikam kini telah diamankan oleh Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat ARM dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga, khususnya di wilayah Kota Bitung, untuk lebih waspada terhadap potensi tindakan kriminal yang dapat terjadi di sekitar mereka. Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar