A+ | Tausyiah Jumat - Menyingkirkan penghalang seperti duri, ranting, batu, atau benda berbahaya lainnya dari jalan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ini bukan hanya soal keamanan dan kenyamanan, tetapi juga merupakan bagian dari ajaran agama yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan kenyamanan orang lain.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan yang paling utama adalah mengucapkan La ilaha illallah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan." (HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa menyingkirkan gangguan dari jalan merupakan bagian dari iman. Artinya, tindakan ini memiliki nilai ibadah yang tinggi di mata Allah SWT.
Hukum Membuat Penghalang di Jalan Umum
Sebaliknya, membuat penghalang di jalan umum seperti portal, gajlukan (polisi tidur), atau benda-benda lainnya yang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, dianggap sebagai perbuatan yang tidak dianjurkan dalam Islam. Bahkan, dalam beberapa keadaan, hal ini bisa masuk dalam kategori perbuatan zalim atau aniaya.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 58)
Ayat ini menjelaskan bahwa menyakiti orang lain tanpa alasan yang sah merupakan dosa besar. Membuat penghalang di jalan umum bisa menyebabkan kecelakaan, cedera, atau bahkan kematian, yang semuanya adalah bentuk nyata dari menyakiti orang lain.
Etika dan Prinsip dalam Menyingkirkan Penghalang Jalan
Selain dalil-dalil agama, etika umum juga mengajarkan pentingnya menjaga keselamatan dan kenyamanan sesama manusia. Menyingkirkan penghalang dari jalan bukan hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga menunjukkan rasa empati dan tanggung jawab sosial.
1. Keselamatan dan Kesejahteraan: Setiap orang berhak atas keselamatan dan kesejahteraan saat menggunakan fasilitas umum seperti jalan. Menyingkirkan penghalang memastikan tidak ada yang terluka atau mengalami kesulitan.
2. Tanggung Jawab Sosial: Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan adalah tanggung jawab setiap individu. Tindakan ini mencerminkan tanggung jawab kita terhadap masyarakat.
3. Pentingnya Kerjasama: Dalam masyarakat yang ideal, setiap orang bekerja sama untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bersama. Menyingkirkan penghalang adalah salah satu cara untuk menunjukkan kerjasama dan solidaritas.
Implikasi Hukum dan Sosial
Dalam konteks hukum positif, membuat penghalang di jalan umum tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif atau pidana. Misalnya, pembuatan polisi tidur yang tidak sesuai standar bisa dianggap sebagai pelanggaran dan dikenai denda.
1. Pembuatan Polisi Tidur: Polisi tidur harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas jalan raya. Pembuatan yang sembarangan bisa membahayakan pengendara dan melanggar hukum.
2. Portal Jalan: Pemasangan portal jalan harus melalui izin yang jelas. Portal yang dipasang tanpa izin bisa menghalangi akses darurat dan menimbulkan masalah hukum.
3. Sanksi Hukum: Pihak yang terbukti memasang penghalang di jalan umum tanpa izin bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup denda hingga tuntutan pidana jika menyebabkan kecelakaan atau cedera.
Kesimpulan:
Menyingkirkan penghalang dari jalan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan termasuk dalam cabang iman. Sebaliknya, membuat penghalang tanpa alasan yang sah dianggap sebagai perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan dilarang baik secara agama maupun hukum positif.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam dan warga negara yang baik, kita harus selalu berusaha untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama dengan menyingkirkan penghalang dari jalan serta menghindari tindakan yang bisa membahayakan orang lain. Mari kita jadikan prinsip ini sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan harmonis.
0 Komentar