A+ | #pilkada2024 - Surat Edaran Nomor 102 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membahas pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (siber) dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024. Berikut adalah ringkasan dari isi surat edaran tersebut:
Latar Belakang
Dasar hukum yang digunakan adalah berbagai undang-undang terkait pemilihan umum, di mana salah satunya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Dalam kampanye pemilihan, potensi pelanggaran, termasuk ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah di internet menjadi ancaman nyata yang dapat memecah belah masyarakat. Untuk mengatasi potensi ini, Bawaslu menetapkan pentingnya pengawasan terhadap konten-konten bermuatan negatif di internet, khususnya di media sosial.
Tujuan
Tujuan dari surat edaran ini adalah memberikan pedoman bagi Bawaslu dan jajarannya, termasuk Panwaslih di berbagai tingkatan, dalam melaksanakan pengawasan terhadap konten internet yang berpotensi melanggar aturan kampanye.
Ruang Lingkup
Surat edaran ini mengatur standar tata laksana pengawasan siber dalam pemilihan serentak 2024, termasuk pencegahan dan penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan melalui internet.
Dasar Hukum
Pengawasan ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang juga telah mengalami beberapa perubahan.
Peraturan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengawasan kampanye dan pelaksanaan pemilihan.
Isi Edaran
Beberapa poin utama dari surat edaran ini antara lain:
- Pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet di Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
- Strategi pencegahan pelanggaran konten internet yang dilakukan melalui kerja sama multistakeholder, termasuk instansi pemerintah terkait, platform media sosial, dan masyarakat sipil.
- Identifikasi dan pengawasan konten di media sosial yang melanggar aturan kampanye, termasuk konten yang mengandung SARA, hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah.
- Kerja sama dengan platform media sosial dan Cyber Crime Kepolisian untuk membatasi akses atau men-takedown konten yang melanggar peraturan.
- Prosedur aduan masyarakat terkait pelanggaran konten internet, yang bisa disampaikan melalui hotline, email, dan media sosial resmi Bawaslu.
Penanganan Pelanggaran
Pelanggaran konten internet akan ditangani berdasarkan hasil kajian oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Siber. Jika ditemukan pelanggaran kampanye atau pelanggaran hukum lainnya (seperti pelanggaran UU ITE), Bawaslu akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut, termasuk pembatasan akses atau takedown konten oleh platform media sosial.
Penutup
Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet selama Pemilihan Serentak 2024, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu pada 20 September 2024.
Desk Pilkada 2024 Panwascam Makasar
0 Komentar