 |
Contoh pemberitahuan kegiatan kampanye |
A+ | STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) pelaksanaan kegiatan kampanye baik Pemilu (Pilpres/Pileg) maupun Pemilihan (Pilkada), penting dan perlu karena menyangkut berbagai hal terkait kampanye tersebut, baik sebagai perysratan administratif sebagaimana diamanatkan Undang-undang maupun untuk memudahkan pengawasan.
STTP diterbitkan oleh otoritas kepolisian (Polda/Polres/Polsek) atas pemberitahuan kegiatan yang disampaikan oleh pelaksana kegiatan kampanye dengan menyertakan detail waktu dan tempat spesifik, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu setempat.
Dalam konteks pemilu, kegiatan semacam ini harus mengikuti aturan tentang kampanye dan keterbukaan informasi terkait kegiatan kampanye untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi pelanggaran atau dugaan politik uang.
Di Indonesia, ada beberapa pasal yang mengatur hal ini, antara lain:
Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melarang kegiatan kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang, barang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mewajibkan penyelenggara kampanye untuk melaporkan kegiatan kampanye, termasuk jadwal, tempat, dan bentuk kegiatan, kepada KPU dan Bawaslu.
Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 mengatur kewajiban pemberitahuan detail kegiatan agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan efektif dan memastikan kegiatan tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran, seperti politik uang atau penggunaan fasilitas negara.
Jika detail waktu dan tempat tidak diinformasikan, hal ini berpotensi melanggar peraturan kampanye dan menyulitkan pengawasan yang bisa memunculkan kecurigaan dan dugaan pelanggaran pemilu.
Jika ada pelaksana kampanye tanpa menyertakan STTP yang secara jelas menerangkan kegiatan kampanye, termasuk jadwal, tempat, dan bentuk kegiatan, maka pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa (PKD) dapat melaporkan ke Panwascam untuk menjadi bahan rekomendasi ke PPS/PPK dan dijadikan alasan KPU untuk menghentikan atau tidak kegiatan kampanye tersebut.
Sebagai catatan, badan adhoc pengawas hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran, adapun yang memutuskan adalah KPU.
0 Komentar