![]() |
Bambang Priono, Kandidat LMK RW 05 Kebon Pala Periode 2024-2029 |
A+ | Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur – Bambang Priono, tokoh masyarakat yang telah dikenal luas di wilayah RW 05, bahkan wilayah Kelurahan Kebon Pala, kembali mencalonkan diri sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 05 untuk periode 2024-2029. Bambang, yang saat ini menjabat sebagai LMK RW 05 dan Ketua PPS Pilkada 2024, mengusung visi untuk mewujudkan RW 05 yang sejahtera, aman, dan partisipatif dalam setiap program pembangunan.
Sebagai anggota LMK kelurahan Kebon Pala dari RW 05, Bambang aktif mengupayakan kemajuan dan kesejahteraan lingkungan. Ia memainkan peran penting dalam menjaga hubungan harmonis antara warga dan pemerintah, serta memfasilitasi aspirasi masyarakat.
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Ketua PPS Pilkada, Bambang memimpin persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum di Kelurahan Kebon Pala dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas, demi menciptakan proses demokrasi yang jujur dan adil.
Visi dan Misi Bambang Priono untuk Periode 2024-2029:
- Visi: Mewujudkan RW 05 yang sejahtera, aman, dan partisipatif dalam setiap program pembangunan.
- Misi:
- Mengoptimalkan pelayanan LMK bagi warga untuk menangani masalah sosial, keamanan, dan lingkungan.
- Mendorong kolaborasi aktif antara warga, organisasi masyarakat, dan pemerintah dalam berbagai kegiatan.
- Menyediakan akses informasi yang lebih baik bagi warga terkait program-program pemerintah.
- Mengupayakan sarana dan prasarana yang lebih baik, khususnya dalam hal kebersihan lingkungan dan keamanan.
![]() |
Dasar Hukum Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
Keberadaan LMK diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. LMK bertugas sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, mengawasi, dan menyampaikan aspirasi terkait pembangunan di tingkat kelurahan. LMK juga berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah kelurahan dan masyarakat, dengan tugas untuk menampung serta menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi LMK:
- Menampung Aspirasi Warga: Sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, permasalahan, serta kebutuhan di tingkat kelurahan.
- Fasilitator Musyawarah: Melaksanakan musyawarah dalam penyusunan perencanaan pembangunan lingkungan secara partisipatif.
- Koordinasi Program: Menyelaraskan program kerja kelurahan dengan aspirasi warga, sehingga pembangunan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
- Mediasi Konflik: Membantu mediasi dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi di masyarakat, terutama yang menyangkut ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
Hubungan LMK dengan Lurah, RW, dan Masyarakat
LMK memiliki peran strategis dalam hubungan antara Lurah, RW, dan masyarakat. Sebagai penghubung antara Lurah dan warga, LMK menyampaikan berbagai masukan yang bersumber dari aspirasi warga kepada Lurah agar dapat dipertimbangkan dalam kebijakan pembangunan. Bambang Priono, sebagai Ketua LMK, berperan dalam menjaga kemitraan sinergis dengan Ketua RW dan tokoh masyarakat agar program-program kelurahan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Harapan Warga dan Dukungan Kembali
Melihat rekam jejak Bambang yang telah membawa banyak manfaat bagi lingkungan RW 05, banyak warga berharap agar ia dapat melanjutkan kiprahnya sebagai figur pemersatu dan penggerak perubahan. Bambang berkomitmen untuk terus bekerja demi kesejahteraan warga dengan mengedepankan pelayanan yang lebih transparan, aman, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
![]() |
Bambang Priono dalam kunjungan ke kediaman tokoh nasional Dr. H. Marzuki Alie, S.E., M.M |
1 Komentar
Bismillah semoga terpilih kembali dan amanah menjalankan tugas, semoga menjadi LMK yg mengutamakan kepetingan warga,
BalasHapus