![]() |
Buku Saku PTPS Pemilihan 2024
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
Dasar Hukum
√ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
√ Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan.
√ Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
Bagian I: Prinsip dan Etika Penyelenggaraan
Asas: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Kode Etik: Berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan prinsip profesionalitas.
Prinsip Penyelenggaraan: Transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas bagi semua pemilih, termasuk penyandang disabilitas.
Bagian II: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS
Tugas Utama:
√ Mengawasi pemungutan dan penghitungan suara.
√ Melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kewajiban:
√ Menyampaikan laporan hasil pengawasan.
√ Memastikan pelaksanaan pemilu sesuai regulasi.
Bagian III: Pengawasan Sebelum Pemungutan Suara
Tugas PTPS:
√ Mengawasi netralitas dan kelengkapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
√ Memastikan KPPS mendistribusikan Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK secara tepat waktu.
√ Memantau masa tenang untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye atau pelanggaran.
Bagian IV: Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan Suara
√ Pemilih harus membawa e-KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
√ Surat suara dinyatakan sah jika memiliki tanda tangan Ketua KPPS dan dicoblos pada bagian yang sesuai.
√ Pengawasan khusus bagi kelompok tertentu seperti pemilih disabilitas dan pemilih pindahan.
Bagian V: Pengawasan Penghitungan Suara
√ Memastikan kotak suara dibuka sesuai prosedur.
√ Memantau perhitungan suara dan mengawasi formulir hasil rekapitulasi seperti C.HASIL-KWK.
√ Memberikan saran perbaikan jika terjadi kesalahan pencatatan.
Bagian VI: Pengawasan Setelah Pemungutan Suara
√ Mengawasi penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS dalam kondisi tersegel dan terkunci.
√ Memastikan hasil penghitungan diumumkan secara transparan di TPS.
Bagian VII: Panduan Pengisian Formulir Model A
√ Pengawas TPS wajib mencatat semua kejadian dalam Form-A menggunakan pendekatan 5W+1H: Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa, dan Bagaimana.
Bagian VIII: Penggunaan Aplikasi SIWASLIH
Cara Menggunakan:
√ Unduh aplikasi di Google Playstore.
√ Daftar menggunakan data pribadi dan lokasi pengawasan.
√ Isi laporan secara digital terkait masa tenang, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
Catatan Penting
√ PTPS harus bekerja dengan integritas tinggi dan tidak memihak.
√ Semua temuan harus dilaporkan secara resmi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
√ Panduan ini disusun untuk mendukung PTPS menjalankan tugas dengan profesional dan memastikan proses pemilu berjalan lancar.
Semoga Pilkada Serentak 2024 sukses dan kondusif!
DAPATKAN VERSI LENGKAP Buku Saku PTPS Pemilihan 2024 Free! klik DI SINI
0 Komentar