Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Kampanye Tanpa Pemberitahuan: Pelanggaran dan Konsekuensinya

Suasana kegiatan kampanye dengan aktifitas tebus murah sembako Rp 15.000/paket yang dilakukan tanpa pemberitahuan terekam oleh kamera warga


A+ | Pada Pilkada Serentak 2024, pengaturan dan pengawasan terhadap kampanye sangat ketat untuk menjaga transparansi dan integritas proses pemilihan. Setiap kegiatan kampanye seharusnya ada pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan kepada pengawas pemilihan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pemberitahuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai peraturan, menghindari konflik, serta menjaga ketertiban umum. Namun, pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan kepada pengawas pemilu sering terjadi dan menimbulkan berbagai implikasi hukum dan administratif.

1. Pelanggaran yang Dilakukan

   Kampanye tanpa pemberitahuan kepada pengawas pemilu merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait pemilihan. Berdasarkan undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kegiatan kampanye yang tidak diinformasikan kepada Bawaslu atau panwaslu dapat melanggar beberapa aturan, antara lain:

   - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
: Undang-undang ini mengatur bahwa semua kegiatan kampanye harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan harus diberitahukan kepada pengawas pemilu agar dapat diawasi secara transparan.
   
   - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU): PKPU mengatur teknis pelaksanaan kampanye, termasuk keharusan melaporkan atau memberitahukan setiap kegiatan kepada pengawas. Kegiatan tanpa pemberitahuan dapat dianggap sebagai tindakan ilegal atau tidak sah.
   
   - Peraturan Bawaslu: Peraturan Bawaslu mengatur kewajiban tim kampanye untuk melaporkan semua kegiatan kepada pengawas, baik untuk mencegah pelanggaran kampanye maupun memastikan kegiatan berjalan sesuai peraturan.

   Tanpa pemberitahuan resmi, pengawas tidak dapat mengamati jalannya kampanye, sehingga rentan terjadi penyimpangan, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, politik uang, atau kampanye di luar batas waktu yang ditentukan.

2. Konsekuensi Hukum dan Sanksi


   Kampanye yang tidak melibatkan pengawas pemilu dalam bentuk pemberitahuan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, antara lain:

   - Sanksi Administratif: Bawaslu atau KPU dapat memberikan sanksi administratif, seperti teguran tertulis atau penghentian sementara kegiatan kampanye yang sedang berlangsung.
   
   - Diskualifikasi Kandidat
: Dalam kasus pelanggaran berat yang berulang, atau jika kegiatan kampanye melibatkan tindakan ilegal seperti politik uang atau kampanye hitam, calon atau partai yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi lebih berat, termasuk diskualifikasi.
   
   - Proses Hukum Pidana
: Jika kampanye tersebut ditemukan melanggar hukum pidana, misalnya terkait ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong, maka pelaksana kampanye bisa dijerat pasal pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
   - Potensi Pencabutan Hak Pilih: Dalam kasus tertentu, apabila pelanggaran dilakukan secara masif, maka hak pilih pendukung tertentu juga bisa terdampak atau dibatasi sebagai bentuk sanksi.

3. Dampak Negatif Bagi Demokrasi

   Kampanye tanpa pengawasan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak proses demokrasi yang adil dan transparan. Hal ini dapat mengakibatkan:

   - Penyebaran Informasi yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan: Tanpa pengawasan, kegiatan kampanye berpotensi menyebarkan informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai fakta.
   
   - Meningkatnya Politik Uang: Tanpa pemberitahuan kepada pengawas, politik uang bisa terjadi secara masif, karena tidak ada pihak yang mengawasi jalannya kampanye.
   
   - Tingkat Kepercayaan Publik Menurun:
Pelaksanaan kampanye yang tidak terpantau oleh pengawas dapat menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses pilkada, yang akhirnya bisa mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Kesimpulan

Kampanye tanpa pemberitahuan kepada pengawas pemilu merupakan pelanggaran serius dalam Pilkada Serentak 2024. Selain melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, tindakan ini juga berpotensi merusak proses demokrasi, menimbulkan ketidakadilan, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemilu. Oleh karena itu, tim kampanye dan kandidat diharapkan mematuhi setiap prosedur yang ada, termasuk pemberitahuan kepada pengawas pemilu, untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

 * * *

Hati-hati terhadap pihak yang mengaku relawan salah satu paslon, kemudian sengaja membuat kegiatan-kegiatan melanggar peraturan, yang sebenarnya dilakukan oleh relawan paslon lain dengan maksud untuk menjatuhkan bahkan kalau bisa mendiskualifikasi paslon lawan.

Posting Komentar

1 Komentar

  1. BIASANYA TEBUS MURAH 5000, DI FOTO INI 15.000. LOGISTIK PASLON DIJUAL NIH

    BalasHapus