![]() |
Suasana Bimtek bagi PTPS se-kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur |
A+ | #Pilkada2024 - Anggota badan ad hoc, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), memegang peran vital dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu atau pemilihan. Tugas mereka mencakup memastikan tahapan berjalan sesuai aturan, mulai dari bimbingan teknis (Bimtek), pengawasan, hingga eksekusi di lapangan. Namun, tidak semua anggota badan ad hoc menunjukkan komitmen yang diperlukan setelah dilantik, seperti ketidakhadiran di Bimtek atau lalai dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini dapat berdampak buruk pada tahapan pemilu dan integritas proses demokrasi.
Sanksi Administratif: Bentuk Pertama Penegakan
Jika seorang anggota badan ad hoc gagal melaksanakan tugasnya dengan benar, langkah awal yang biasanya diambil adalah sanksi administratif. Sanksi ini meliputi:
Pemberhentian dari Jabatan
Anggota yang lalai atau melanggar kode etik dapat diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses pemberhentian diatur dalam prosedur internal, biasanya setelah evaluasi terhadap kinerja anggota tersebut.Teguran atau Arahan Ulang
Dalam kasus pelanggaran ringan, teguran tertulis dapat diberikan, dengan harapan anggota yang bersangkutan memperbaiki kinerjanya.
Pelanggaran Berat dan Sanksi Pidana
Ketika pelanggaran seperti ketidakhadiran di Bimtek atau lalai dalam menjalankan kewajibannya melibatkan niat yang disengaja atau berdampak besar pada tahapan pemilu, sanksi pidana dapat diterapkan sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Beberapa pasal yang relevan adalah:
Pasal 510:
Mengatur tindakan ketidakhadiran atau gangguan terhadap tahapan pemilu yang dianggap sebagai penghalangan pelaksanaan pemilu.- Ancaman hukuman: penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Pasal 532:
Berlaku jika anggota ad hoc sengaja tidak menjalankan tugasnya sehingga menghambat tahapan atau hasil pemilu tidak sesuai aturan.- Ancaman hukuman: penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Pasal 494:
Menjerat anggota yang melakukan tindakan yang mengganggu pelaksanaan pemilu dan berpotensi merugikan integritas proses.- Ancaman hukuman: penjara maksimal 1 bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta.
- Ancaman hukuman: penjara maksimal 1 bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta.
Kode Etik dan Peran DKPP
Pelanggaran kode etik, seperti tidak hadir di Bimtek tanpa alasan yang jelas, sering kali ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP dapat memberikan sanksi seperti:
- Peringatan tertulis.
- Rekomendasi pemberhentian kepada KPU/Bawaslu.
- Sanksi lain yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Dampak dan Pentingnya Penegakan Sanksi
Ketidakpatuhan anggota badan ad hoc memiliki dampak yang luas:
Gangguan Tahapan Pemilu
Ketidakhadiran di Bimtek dapat menyebabkan anggota kurang memahami peraturan, prosedur, atau teknis pemilu, yang dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan di lapangan.Menurunkan Kepercayaan Publik
Ketidaksigapan anggota badan ad hoc merusak citra KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara yang netral dan profesional.Kerugian Negara
Anggaran yang telah digunakan untuk melantik dan melatih anggota ad hoc menjadi sia-sia jika mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Mencegah dan Menindak Pelanggaran
Langkah preventif diperlukan agar anggota badan ad hoc memahami tanggung jawabnya sejak awal, termasuk komitmen mengikuti Bimtek dan menjalankan tugas dengan profesional. Di sisi lain, mekanisme pengawasan dan sanksi harus diterapkan secara tegas, baik administratif maupun pidana, untuk menjaga integritas tahapan pemilu.
Tindakan tegas ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai pesan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, berpotensi merusak demokrasi. Dengan demikian, sanksi bagi badan ad hoc yang tidak bertanggung jawab adalah upaya menjaga kredibilitas pemilu sebagai fondasi demokrasi.
0 Komentar