A+ | Jakarta – Pilkada 2024 menjadi ujian besar bagi integritas demokrasi Indonesia. Di tengah antusiasme publik, ancaman pelanggaran dan sengketa pemilu masih membayangi, berpotensi mencederai legitimasi proses demokrasi. Hal ini menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur yang digelar di Park Hotel Cawang, Minggu (17/11).
Partono, mantan anggota KPU DKI Jakarta periode 2018–2023, dalam pemaparannya menekankan tanggung jawab besar yang diemban oleh jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di 10 kecamatan se-Jakarta Timur. "Tugas Anda tidak enteng, karena Anda ini menjaga hak pilih rakyat, integritas, dan legitimasi pemilihan. Pengawas Pemilu Kecamatan adalah garda pertama untuk memastikan keadilan Pemilu," ujarnya.
Menurutnya, peran Panwascam sangat vital, terutama dalam menangani pelanggaran di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas Kelurahan/Desa hanya melaporkan temuan, sementara proses penelitian dan pengkajian pelanggaran menjadi tanggung jawab penuh Panwascam. "Kalau ada pelanggaran, harus diberi sanksi sesuai aturan. Itu tanggung jawab kita sebagai penegak keadilan Pemilu," tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo, yang membuka acara, mengingatkan pentingnya kolaborasi antardivisi untuk menjaga kualitas pengawasan.
Sementara itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, menyoroti potensi pelanggaran yang bersifat SARA jelang masa tenang. Ia meminta divisi hukum Panwascam segera melakukan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran, termasuk APK yang tidak sesuai peraturan. "Koordinasikan dengan PKD, gunakan UU Pemilihan, peraturan Bawaslu, peraturan KPU serta Perda Trantimbum DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 sebagai rujukan. Hasilnya dibuat rekomendasi kepada PPK dan Satpol PP," ujarnya.
Pelanggaran seperti pemasangan APK di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) atau flyover disebutnya perlu ditindak tegas. Setelah rekomendasi disampaikan, misalnya tim kampanye diberi waktu 2x24 jam untuk melakukan eksekusi penertiban. Jika tidak, Satpol PP akan turun tangan.
Sakhroji juga menegaskan pentingnya memberikan sanksi tegas untuk mencegah pelanggaran berulang. "Panwascam harus proaktif. Lakukan kajian awal bersama PKD, dan panggil LO jika diperlukan untuk klarifikasi. Semua ini demi menjaga demokrasi yang adil dan bermartabat," pungkasnya.
Menuju Pilkada Bermartabat
Sonny Cresnhantya, dalam sesi pembekalan menyampaikan pentingnya implementasi regulasi yang tegas seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 untuk mendukung pengawasan yang efektif. “Tanpa pengawasan ketat, demokrasi kita rentan disusupi kepentingan pragmatis,” katanya.
Rapat kerja ini menegaskan komitmen bersama untuk menjaga keadilan dan transparansi Pilkada. Bawaslu berharap, melalui kolaborasi semua pihak, Pilkada 2024 dapat berlangsung damai dan bermartabat, serta memperkuat komitmen Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung dengan integritas tinggi, bebas dari pelanggaran, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Galeri Kegiatan:
0 Komentar