![]() |
Gunawan Sadbor |
A+ | Sukabumi, 2 November 2024 - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan kreator konten TikTok, Gunawan Sadbor, sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi daring. Gunawan, yang viral dengan gaya joget khas "Patuk Ayam," diduga mempromosikan situs perjudian dalam siaran langsungnya di TikTok. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada penyelidikan mendalam dan bukti kuat yang mengaitkan konten kreator tersebut dengan promosi situs judi.
“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat dengan berbagai bukti,” ujar Samian pada Sabtu (2/11/2024). Ia juga menyebutkan bahwa Polres Sukabumi akan mengadakan konferensi pers pada Senin (4/11/2024) untuk memaparkan perkembangan lebih lanjut.
Gunawan Sadbor dan timnya diduga menyisipkan promosi situs judi daring dalam beberapa video yang disiarkan secara langsung di TikTok. Sebelum penangkapan, Gunawan sempat memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut, namun bukti-bukti dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi menunjukkan indikasi kuat keterlibatan dalam promosi judi daring.
Landasan Hukum: Pelanggaran UU ITE dan KUHP tentang Judi
Kasus ini merujuk pada pelanggaran hukum di Indonesia yang mengatur larangan perjudian, termasuk melalui media daring. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2), disebutkan bahwa:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana."
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1), perjudian juga dilarang dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara.
"Barang siapa dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau memudahkan kegiatan perjudian, baik melalui media cetak, elektronik, maupun daring, dapat dijatuhi hukuman pidana."
Dengan dasar hukum tersebut, Gunawan Sadbor terancam hukuman pidana karena telah mempromosikan situs perjudian daring di platform media sosial.
Larangan Judi dalam Perspektif Agama
Secara keseluruhan, ajaran-ajaran dari berbagai agama sepakat bahwa perjudian membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk melindungi umat dari godaan yang merusak dan mengarahkan mereka menuju kehidupan yang lebih baik, sehat, dan berkah. Judi dipandang sebagai kegiatan yang mendorong ketamakan, menghancurkan moral, dan membawa banyak keburukan daripada kebaikan.
Dalam perspektif agama Islam, perjudian adalah perbuatan yang sangat dilarang karena dianggap merusak moral dan menimbulkan berbagai dampak negatif. Larangan ini terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 90 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Ayat ini menegaskan bahwa judi adalah perbuatan dosa besar dan harus dijauhi oleh setiap Muslim agar memperoleh keberkahan dan menjauhi perbuatan yang diharamkan. Dalam pandangan Islam, judi tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat.
Dalam agama Kristen, walaupun tidak ada larangan judi yang eksplisit dalam Alkitab, namun terdapat banyak ayat yang menekankan pentingnya hidup bijaksana, menjauhi ketamakan, dan berusaha memperoleh kekayaan dengan cara yang benar, bukan melalui perjudian yang penuh spekulasi.
1 Timotius 6:9-10:
"Tetapi mereka yang ingin kaya terjatuh ke dalam pencobaan, ke dalam jerat, dan ke dalam berbagai-bagai nafsu yang hampa dan yang mencelakakan, yang menenggelamkan manusia ke dalam keruntuhan dan kebinasaan. Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka."
Ayat ini memperingatkan agar tidak terjebak dalam ketamakan atau mengejar kekayaan secara tidak benar, yang seringkali menjadi motivasi utama dalam perjudian.
Amsal 13:11:
"Harta yang cepat diperoleh akan berkurang, tetapi siapa mengumpulkan sedikit demi sedikit, menjadi kaya."
Ayat ini mengajarkan bahwa kekayaan yang diperoleh dengan cepat (seperti dari judi) tidak akan bertahan lama, berbeda dengan kekayaan yang dikumpulkan melalui kerja keras dan kesabaran.
Dalam ajaran Hindu, judi juga dilarang karena dianggap merusak karakter seseorang. Kitab suci Hindu, Manusmriti, memberikan panduan etika dan moral, termasuk larangan terhadap perilaku yang tidak terpuji seperti berjudi.
Manusmriti 7.50:
"Seorang raja seharusnya tidak bermain judi, karena ia membawa dosa. Permainan dadu akan menyebabkan kehilangan kekayaan dan merusak karakter."
Larangan ini menunjukkan bahwa judi tidak hanya berdosa tetapi juga berbahaya karena mengikis kekayaan dan moral seseorang.
Manusmriti 9.221:
"Judi dan minuman keras adalah penyebab utama dari kehancuran; oleh karena itu, janganlah terlibat dalam perjudian."
Ayat ini menegaskan bahwa judi adalah salah satu penyebab utama kehancuran dan harus dihindari.
Dalam ajaran Buddha, berjudi termasuk dalam perilaku yang tidak direkomendasikan karena mengandung unsur ketidakpastian dan dapat menyebabkan penderitaan bagi individu dan keluarganya.
Sigalovada Sutta (Digha Nikaya 31):
Dalam Sigalovada Sutta, Buddha menjelaskan enam penyebab kemerosotan seseorang, salah satunya adalah berjudi. Buddha menyatakan bahwa berjudi adalah cara yang tidak bijaksana untuk menghabiskan uang dan akan membawa pada kemiskinan.
Anguttara Nikaya 3.104:
Buddha mengajarkan agar pengikutnya tidak menyia-nyiakan waktu dan uang pada hal-hal yang tidak bermanfaat seperti berjudi, yang dapat menimbulkan kerugian dan penderitaan.
Dalam Yudaisme, larangan judi tidak selalu dinyatakan secara langsung, tetapi hukum-hukum dalam Talmud dan ajaran Yahudi menganjurkan untuk menjauhi perilaku yang tidak jujur dan boros.
Talmud, Tractate Sanhedrin 24b:
Judi dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Yahudi. Seorang yang berjudi terus-menerus dianggap sebagai "penggembala sia-sia" yang tidak memenuhi tanggung jawab sosialnya.
Amsal 13:11 (juga bagian dari Tanakh):
"Harta yang cepat diperoleh akan berkurang, tetapi siapa mengumpulkan sedikit demi sedikit, menjadi kaya."
Ayat ini mengajarkan bahwa kekayaan yang diperoleh dengan cepat, termasuk melalui judi, tidak membawa manfaat jangka panjang.
Respons Masyarakat dan Peringatan bagi Kreator Konten
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para kreator konten di Indonesia, terutama mereka yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Mengingat bahwa konten daring dapat diakses secara luas dan memiliki dampak besar, kreator konten diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih kerja sama atau promosi produk yang mereka tampilkan kepada pengikutnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas perjudian daring yang kini marak beredar. Judi daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjerat masyarakat dalam lingkaran utang dan kerugian finansial yang besar.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal dampak sosial dan moral yang bisa merusak generasi muda kita,” kata AKBP Samian. Polres Sukabumi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merusak masyarakat dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam mempromosikan aktivitas ilegal ini.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Polres Sukabumi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kreator konten lain untuk tidak terlibat dalam promosi aktivitas ilegal, termasuk judi daring, yang bertentangan dengan hukum dan ajaran agama.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Polres Sukabumi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kreator konten lain untuk tidak terlibat dalam promosi aktivitas ilegal, termasuk judi daring, yang bertentangan dengan hukum dan ajaran agama.
0 Komentar