Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Strategi dan Langkah Teknis dari Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024


A+ | Jakarta, 23 November 2024 – Pemilu Serentak 2024 semakin mendekat, dan persiapan teknis menjadi kunci sukses penyelenggaraan pesta demokrasi ini. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara memberikan arahan menyeluruh bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memastikan setiap tahap proses berjalan sesuai aturan.


1. Tugas dan Peran KPPS

KPPS bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini memuat pembagian tugas detail untuk setiap anggota KPPS, mulai dari pengaturan kedatangan pemilih, distribusi formulir, hingga pengelolaan data hasil pemungutan suara. Setiap anggota diberi peran spesifik untuk menjaga kelancaran proses dan mematuhi protokol yang telah ditetapkan.


2. Persiapan TPS dan Penyediaan Sarana

Penyiapan TPS harus memperhatikan aksesibilitas bagi semua pemilih, termasuk penyandang disabilitas. TPS harus dilengkapi fasilitas seperti bilik suara, meja untuk surat suara, papan pengumuman, dan alat bantu bagi tunanetra. Dalam situasi darurat, seperti bencana atau gangguan keamanan, KPU Kabupaten/Kota dapat mengoordinasikan relokasi TPS dengan pihak terkait.


3. Tata Cara Pemungutan Suara

Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih diatur dalam enam kelompok jadwal untuk menghindari kerumunan. KPPS juga bertugas memastikan semua pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menerima pemberitahuan waktu memilih melalui formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK.


4. Penghitungan Suara yang Transparan

Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di hadapan saksi pasangan calon, pengawas TPS, dan pemantau terdaftar. Formulir seperti MODEL C.HASIL-KWK dan MODEL C.KEJADIAN KHUSUS-KWK digunakan untuk mencatat hasil penghitungan dan kejadian khusus selama proses berlangsung.


5. Edukasi untuk Pemilih dan KPPS

Keputusan KPU ini juga menekankan pentingnya pendidikan pemilih dan pelatihan KPPS untuk memahami regulasi dan prosedur pemungutan suara. Informasi TPS dan daftar pasangan calon diumumkan melalui media sosial dan papan pengumuman di TPS untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.


6. Pengawasan dan Keamanan TPS

Petugas Ketertiban TPS disiapkan untuk menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara. Mereka juga membantu pemilih, terutama yang berkebutuhan khusus, dalam mengakses TPS.


Keputusan berupa Pedoman teknis ini menjadi panduan operasional bagi KPPS dan pihak terkait lainnya dalam menjamin pelaksanaan Pemilihan Serentak yang transparan, adil, dan inklusif. Bagi masyarakat, informasi ini membantu memahami proses pemilihan, sehingga dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak suara mereka. Dengan persiapan matang, Pemilu Serentak 2024 diharapkan menjadi tonggak demokrasi yang sukses.


Posting Komentar

0 Komentar