A+ | Bitung, Sulawesi Utara - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dibawah pimpinan AIPDA Angky Koagow berhasil menangkap Lelaki AM (15 tahun) remaja dibawah umur yang memposting dan menjual senjata tajam jenis panah wayer di Medsos Tik Tok dengan nama akun Afis Kozzlet.
Adapun Waktu penangkapan hari jumat 17 Januari 2025, pukul 01.30 Wita di kelurahan Manembo-nembo bawah kecamatan Matuari Kota Bitung.
Sedangkan Pelaku yang diamankan an,AM.
Umur 15 Tahun.
Pekerjaan Tiada.
Alamat kelurahan Manembo-nembo bawah komplex Kampis.
Kecamatan matuari, Kota Bitung.
Kronologis Kejadian,
merespon laporan dari masyarakat terkait dengan akun tiktok yg meresahkan, dimana akun tiktok dengan nama akun Afis Kozzlet sering memposting berbagai jenis sajam jenis pisau penikam dan panah wayer bahkan sampai melakukan transaksi jual beli sajam di akun tersebut.
Banyak netizen yang menegur dan berkomentar di akun pelaku tersebut, namun pelaku selaku pemilik akun menantang dengan menyampaikan bahwa dia tidak takut dengan polisi dan polisi tidak bisa menangkap dirinya.
Pada hari jumat 17 Januari 2025 pukul 01:30 Wita tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di komplex empang Kelurahan Manembo nembo bawah.
Tim kemudian langsung menuju ke komplex tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yg saat itu bersembunyi di dalam lemari pakaian salah satu rumah warga.
Dari hasil introgasi singkat, pelaku mengakui bahwa benar akun an, Afis Kozzlet adalah miliknya yang dia gunakan untuk memposting sanjata tajam milik nya.
Selain itu pelaku juga sempat menjual sajam jenis panah wayer sebanyak 2 pelontar dan 6 anak panah kepada AAM yg berada di komplex girian dengan harga Rp, 100.000 Rupiah dan sempat di gunakan untuk tarkam.
Selain itu Tim juga mengamankan tas milik pelaku yang di dalamnya ditemukan 1 pelontar, 3 anak panah wayer, 1 pisau penikam dan 4 trali besi motor yg akan di buat busur panah wayer.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.
Barang bukti:
- 1 buah handphone merk infinix smart 8
- 1pelontar
- 3 anak panah wayer
- 1 bilah pisau penikam
- 4 trali besi yg smntra proses pembuatan panah wayer.
Pasal yg di langgar:
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951
0 Komentar