Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Sertifikat Tanah Raib, Oknum Polisi Dilaporkan ke Kapolri



A+ | Jakarta – Kasus ini dimulai dari satu lembar sertifikat tanah. Kini, sertifikat itu hilang. Pindah tangan. Ke pihak lain.  

Ahli waris tak tahu.  

Kasus ini mencuat setelah Law Firm Benteng Keadilan "H.M. Salahuddin, S.H., M.M. & Partners" melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi ke Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.  

Bukan hanya ke Kapolri. Laporan ini juga dikirim ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil., Kadiv Propam, Kompolnas RI, hingga Ketua Komisi III DPR RI.  

Isinya: Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penggelapan sertifikat tanah milik almarhum Haji Kibagus Hamzah.  

Awal Mula Masalah

2017.  

Haji Kibagus Hamzah tengah mengurus tanah keluarganya di Jalan Bintaro Raya, Kebayoran Lama. Luasnya 1,8 hektare.  

Ia bertemu dua orang: Mir dan Kur. Mereka mengenalkan Kibagus ke seorang polisi: Bripka Syl. Polisi yang bertugas di Subdit Patwal Roda 4 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.  

Kata Syl, ia bisa membantu. Gugatan perdata tanah itu bisa dimenangkan. Syaratnya: ada biaya.  

Karena dana terbatas, Kibagus menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04319 atas namanya sendiri. Sertifikat itu mencakup tanah seluas 2.102 m². Di atasnya berdiri rumah dan SPBU Pertamina.
  
Syl berjanji: Sertifikat hanya sebagai jaminan. Tidak akan diperjualbelikan tanpa persetujuan ahli waris.  

Tapi kenyataannya lain.  

Sertifikat itu justru berpindah ke tangan BAJ. Dengan akta yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan pemilik sah.  


Tanah Berpindah, Ahli Waris Kaget

2020.  

Haji Kibagus Hamzah meninggal dunia. 
 
Ahli waris mulai mencari sertifikat itu.  

Iskandar, Saleha Elba, Agusetiadi BSc, dan Karnopi menanyakan ke Syl. Jawabnya: sertifikat masih ada. Belum dijual.  

Tapi, dua tahun kemudian, fakta lain muncul.  

November 2022, surat dari Bank Muamalat datang. Isinya mengejutkan.  

Tanah itu sudah jadi aset bank.  

Bagaimana bisa?  

Diduga, sertifikat itu telah dijadikan jaminan oleh BAJ. Tanpa sepengetahuan ahli waris.  

Ada permainan di sini.  


Laporan ke Kapolri

Law Firm Benteng Keadilan tidak tinggal diam.  

Mereka membawa kasus ini ke Kapolri. Juga ke lembaga pengawas lain.  

"Kami berharap kepolisian transparan dan profesional. Dugaan keterlibatan oknum harus diusut tuntas," kata H.M. Salahuddin, kuasa hukum ahli waris.  

Selain melapor ke Kapolri dan lembaga pengawas, Law Firm benteng Keadilan juga memberikan informasi ke media. Harapannya, pemberitaan awal dapat membuat terlapor cepat merespon dengan tanggapan resmi, baik dari Polda Metro Jaya maupun Bripka Syl.  

Akankah kasus ini benar-benar diusut?  

Atau justru tenggelam seperti banyak kasus lain?  

Kita tunggu babak selanjutnya.


Posting Komentar

0 Komentar